Wednesday 20 October 2010

Perbedaan Faham dalam Menghukumi Musik

Bismillah....

berharap ridho dan ampunan dari Allah SWT, atas segala kekhilafan dan kedo'ifan diri yang tersirat, tersurat dalam setiap rangkaian kata.

mudah-mudahan dari segala keterbatasan ini, Allah menjauhkan dari fitnah dan pepecahan.


sejarah umat islam, semenjak kepergian Rosululloh SAW senantiasa diwarnai dengan perbedaan (ikhtilaf). sebagian dari perbedaan itu menimbulkan fitnah bahkan perpecahan dan konflik. para sahabat di zaman rosululloh SAW senantiasa terbimbing dan ketika ada permasalahan yang pelik, para sahabat akan langsung bertanya pada beliau. sementara saat ini, umat islam kehilangan figur tersebut, kehilangan figur yang bisa menyelesaikan permasalahan umat, yang bisa meredakan perbedaan dan menyatukannya dengan tali persaudaraan. karena kita saat ini telah kehilangan sosok pemimpin dan kepemimpinan dalam Islam. sebagaiman rosululloh SAW mengisyaratkan "yang pertama kali hilang adalah pemimpin dan yang terakhir adalah sholat".


sebelum lebih jauh, sebaiknya kita lihat terlebih dahulu apa definisi dari musik. dan untuk itu sebelumnya kita definisikan terdahulu seni. sebab, musik merupakan bagian dari seni (yakni seni suara).

Seni, merupakan penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantara alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengar (seni suara), indera penglihatan (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantara gerak (seni tari, drama). Ensiklopedi Indonesia.

adapun seni musik, adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat tersebut. demikian definisi seni dan seni musik itu sendiri.


Pandangan Para Ulama

dalam hal musik ini, ada bagian yang disepakati oleh para ulama. yakni, haramnya musik dengan syair-syair yang kotor, jorok, dan disertai dengan kemaksiatan, melalaikan dari ta'at kepada Allah dan kemungkaran yang jelas dilarang dalam islam.namun, perbedaan muncul apabila musik tidak disertai dengan hal-hal kemungkaran tersebut. sebian ulama muta'akhirin mengharamkan musik dengan mutlak, meskipun tidak disertai dengan kemaksiatan. sementara sebagian ulama menghalalkannya, jika tidak disertai unsur-unsur kemaksiatan.


Dalil yang Mengharamkan

1. Ayat Al Quran yang berbunyi " dan dari manusia orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan" QS. Luqman : 5. ulama yang mengharamkan musik menggunakan ayat ini untuk menunjukan keharaman musik, "lahwal hadits' (perkataan yang sia-sia) ditafsirkan sebagai musik, syi'ir dan lagu. namun, sebenarnya ayat ini tidak secara eksplisit mengharamkan musik. bahkan Ibn Hazm dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan untuk orang-orang kafir yang mengolok-olok agama Allah dengan perkataan yang sia-sia (lahwal hadits). dan bukan ditujukan untuk pengharaman musik.
2. Hadits Rosululloh SAW " sungguh akan ada diantara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan (bukan spesifik musik)" (HR. Bukhari). hadits ini juga tidak secara eksplisit mengharamkan musik, meskipun ulama yang mengharamkan musik menafsirkan alat-alat yang tidak berguna itu dengan musik. namun konteks hadits ini, sama sekali tidak menyebutkan musik secara eksplisit. bahkan kita bisa juga mengartikan alat yang 'melalaikan' itu dengan semua alat yang dapat melupakan kita kepada Allah.
3. Hadits Rosululloh SAW

Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)namun dari segi kekuatan hadits, ulama hadits mengatakan bahwa hadits ini mungkardan tidak bisa dijadikan hujjah pengharaman musik. dan menurut Ibn Hazm, "semua hadits yang mengharamkan nyanyian adalah bathil"


Dalil Yang Menghalalkan


Ayat Al Quran

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.Qs. al-Mâ’idah [5]: 87



Hadits Nabi, dari Ruba'i binti Mu'awwidz bin afra berkata "Nabi SAW mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang badr. tiba-tiba salah seorang diantara mereka berkata :"Diantara kita ada nabi SAW yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian" maka nabi SAW bersabda : "tinggalkanlah omongan itu. teruskan apa yang kamu nyanyikan tadi" (HR. Bukhari, dalam Fathul Bari, Juz III hal. 113, dari Aisyah ra)



Hadist riwayat Bukhori dan Imam Ahmad menceriterakan dari A’isyah, bahwa dia suatu saat membawa penganten wanita kerumah mempelai pria dari sahabat Anshor. Maka Nabi pun bersabda pada A’isyah:

يا عئشة ما كان لهم من لهو … فإن الأنصار يعجبهم اللهو

” Ya A’isyah. Mengapa tak membawa musik/ hiburan untuk mereka? Sesungguhnya orang Anshor itu suka musik/ hiburan.”

Imam Ibnu Majah menceriterakan dari Ibnu Abbas, bahwa suatu saat A’isyah menikahkan salah satu kerabat wanitanya dengan lelaki Anshor. Rasulpun bertanya: “Apakah engkau mengirim bersamanya seseorang yang dapat bernyanyi?” A’isyah menjawab: “Tidak”. Maka Rasul pun bersabda:

إن الأنصار قوم فيهم الغزل فلو بعثتم معها من يقول أتيناكم, أتيناكم فحينا , وحيكم

“Sesungguhnya kaum Anshor itu suatu kaum yang menyukai hiburan. Alangkah baiknya jika kau kirimkan bersama mempelai wanita itu, seorang penyanyi yang berdendang: Kami datang…kami datang pada kalian. Sejahteralah kami,,,sejahteralah kalian…

Imam Nasa’I dan Hakim meriwayatkan dari jalan Amr bin Sa’d, dia berkata:” suatu saat saya datang kerumah Qordhoh bin Ka’ab dan Abu Manshur Al- Anshori ketika tengah ada walimatul Ursy. Tiba- tiba ada budak- budak perempuan menyanyi. Saya pun bertanya: Wahai dua sahabat Rasulullah, Ahlul badar melakukan ini dirumah kalian?” Mereka menjawab: ” Jika kamu suka duduklah kamu, jika tak suka silahkan tinggalkan tempat ini. Di Walimatul Ursy kita dapat keringanan untuk mengadakan hiburan”. Imam Nasa’I dan Hakim mensahihkan hadist ini.

Sebagian Ulama mensyaratkan bahwa rukhsoh dan kemudahan itu diberikan saat walimatul ursy seperti pada riwayat – riwayat tersebut diatas.

Imam Asy- Syaukani dalam kitabnya Nailul Author mengatakan: “Penduduk Madinah dan orang- orang yang sependapat dengan mereka dari kalangan Ad- Dhohiriyah dan dari kalangan ahli sufi berpendapat bahwa nyanyian itu ada keringanan hukumnya walaupun disertai “Uud” (Lute- English: Suatu alat musik bersenar dan berdawai yang berbentuk seperti labu dibelah).Syaikh Abu Manshur Al- Baghdady asy- Syafi’I menceriterakan dalam kitabnya As- Sima’ bahwa Abdullah bin Ja’far (Sohabat Nabi) tidak memandang nyanyian itu haram. Bahkan ia sering menggubah lagu untuk dinyanyikan oleh para

budak wanitanya, lalu ia mendengarkan mereka menyanyikannya dan mengiringinya dengan petikan ‘Uud. Itu semua terjadi dizaman Khalifah Ali.

Abdul Fadl bin Thohir meriwayatkan dalam karyanya yang juga berjudul As- Sima’ menyatakan: bahwa tidak ada perselisihan pendapat dikalangan penduduk Madinah tentang bolehnya nyanyian dengan menggunakan ‘Uud.

Abu Umar Al- Andalusy dalam kitabnya Al- Aqd meriwayatkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar berkunjung kerumah Ibnu Ja’far. Ia mendapati didalam rumah tersebut ada seorang budak perempuan berada dikamarnya sambil memegang ‘Uud. Lalu Ibnu Ja’far bertanya kepada Abdullah bin Mas’ud: ” Adakah kau lihat ada sesuatu (larangan) pada semua ini?” Ibnu Umar menjawab: “Tidak ada”.


demikian beberapa keterangan mengenai musik dari Al Quran maupun as sunnah.



Kesimpulan

dalam hal ini, jikapun dalil pengharaman tetap digunakan, maka kita harus menarik kesimpulan sebagai berikut :

dalil pengharaman musik adalah ketentuan umum untuk semua musik, sementara dalil yang menghalalkan musik adalah ketentuan khusus, yakni halal dengan ketentuan-ketentuan tertentu (tidak mengandung unsur-unsur kemaksiatan)


dan yang kedua, menerapkann dalil penghalalan musik untuk ketentuan umum, yakni semua musik adalah halal. dan dalil pengharaman, merupakan ketentuan khusus, yakni musik haram jika mengandung unsur-unsur kemaksiatan dan melupakan diri dari Allah SWT.


tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi dan menyudutkan golongan tertentu, namun justru berharap ada penyikapan yang lebih bijak terhadap perbedaan-perbedaan dalam umat ini. agar kita senantiasa terhindar dari perpecahan.

demikian yang bisa disampaikan semoga semua ini bermuara kepada Ridho Allah SWT.Amin


*Bagi yang ingin share artikel ini diperkenankan seluas-luasnya.

*Bagi yang ingin Copy paste juga diperkenankan, tapi mohon sertakan link ini http://debusemesta.blogspot.com/


No comments:

Post a Comment